PEDOMAN PERSYARATAN
HYGIENE SANITASI MAKANAN JAJANAN
Makanan jajanan
adalah makanan dan minuman yang diolah
oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan
siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah
makan/restoran, dan hotel. Penanganan makanan jajanan adalah kegiatan yang
meliputi pengadaan, penerimaan bahan makanan, pencucian, peracikan, pembuatan,
pengubahan bentuk, pewadahan, penyimpanan, pengangkutan, penyajian makanan atau
minuman.
Bahan makanan adalah
semua bahan makanan dan minuman baik terolah maupun tidak, termasuk bahan
tambahan makanan dan bahan penolong. Hygiene sanitasi adalah upaya untuk
mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau
mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Penjamah makanan
jajanan adalah orang yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan
dengan makanan dan peralatannya sejak dari tahap persiapan, pembersihan,
pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian.
Pengelola sentra
adalah orang atau badan yang bertanggungjawab untuk mengelola tempat kelompok
pedagang makanan jajanan. Peralatan adalah barang yang digunakan untuk
penanganan makanan jajanan. Sarana penjaja adalah fasilitas yang digunakan
untuk penanganan makanan jajanan baik menetap maupun berpindah-pindah. Sentra
pedagang makanan jajanan adalah tempat sekelompok pedagang yang melakukan
penanganan makanan jajanan.
1. PENJAMAH MAKANAN
Penjamah makanan jajanan dalam
melakukan kegiatan pelayanan penanganan makanan jajanan harus memenuhi
persyaratan antara lain :
a.
tidak menderita penyakit mudah menular misal : batuk, pilek, influenza, diare,
penyakit perut sejenisnya;
b. menutup luka (pada luka
terbuka/ bisul atau luka lainnya);
c. menjaga kebersihan tangan,
rambut, kuku, dan pakaian;
d. memakai celemek, dan tutup
kepala;
e. mencuci tangan setiap kali
hendak menangani makanan.
f. menjamah makanan harus memakai
alat/ perlengkapan, atau dengan alas tangan;
g. tidak sambil merokok,
menggaruk anggota badan (telinga, hidung, mulut atau bagian lainnya);
h. tidak batuk atau bersin di
hadapan makanan jajanan yang disajikan dan atau tanpa menutup mulut atau
hidung.
2. PERALATAN
1.
Peralatan yang digunakan untuk mengolah
dan menyajikan makanan jajanan harus sesuai dengan peruntukannya dan memenuhi
persyaratan hygiene sanitasi.
2. Untuk menjaga peralatan sebagaimana
dimaksud:
a. peralatan yang
sudah dipakai dicuci dengan air bersih dan dengan sabun;
b.
lalu dikeringkan dengan alat pengering/lap yang bersih
c. kemudian peralatan
yang sudah bersih tersebut disimpan di tempat yang bebas pencemaran.
3. Dilarang menggunakan kembali peralatan yang
dirancang hanya untuk sekali pakai.
3. AIR, BAHAN MAKANAN,
BAHAN TAMBAHAN DAN PENYAJIAN
Air yang digunakan
dalam penanganan makanan jajanan harus air yang memenuhi standar dan
Persyaratan Hygiene Sanitasi yang berlaku bagi air bersih atau air minum.Air
bersih yang digunakan untuk membuat minuman harus dimasak sampai mendidih. Semua bahan yang diolah menjadi makanan
jajanan harus dalam keadaan baik mutunya, segar dan tidak busuk.
Semua bahan olahan
dalam kemasan yang diolah menjadi makanan jajanan harus bahan olahan yang
terdaftar di Departemen Kesehatan, tidak kadaluwarsa, tidak cacat atau tidak
rusak. Penggunaan bahan tambahan makanan dan bahan penolong yang digunakan
dalam mengolah makanan jajanan harus
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahan makanan, serta
bahan tambahan makanan dan bahan penolong makanan jajanan siap saji harus
disimpan secara terpisah. Bahan makanan yang cepat rusak atau cepat membusuk
harus disimpan dalam wadah terpisah Makanan jajanan yang disajikan harus dengan
tempat/alat perlengkapan yang bersih, dan aman bagi kesehatan. Makanan jajanan
yang dijajakan harus dalam keadaan terbungkus dan atau tertutup. Pembungkus
yang digunakan dan atau tutup makanan jajanan harus dalam keadaan bersih dan
tidak mencemari makanan. Pembungkus sebagaimana dimaksud dilarang ditiup. Makanan
jajanan yang diangkut, harus dalam keadaan tertutup atau terbungkus dan dalam
wadah yang bersih. Makanan jajanan yang diangkut harus dalam wadah yang
terpisah dengan bahan mentah sehinggga terlindung dari pencemaran. Makanan
jajanan yang siap disajikan dan telah lebih dari 6 (enam) jam apabila masih
dalam keadaan baik, harus diolah kembali sebelum disajikan.
4. SARANA PENJAJA
Makanan jajanan yang
dijajakan dengan sarana penjaja konstruksinya harus dibuat sedemikian rupa
sehingga dapat melindungi makanan dari pencemaran. Konstruksi sarana penjaja
sebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan yaitu antara lain :
a. mudah dibersihkan;
b. tersedia tempat untuk :
1. air bersih;
2. penyimpanan bahan
makanan;
3. penyimpanan
makanan jadi/siap disajikan;
4. penyimpanan
peralatan;
5. tempat cuci (alat,
tangan, bahan makanan);
6. tempat sampah.
Pada waktu
menjajakan makanan persyaratan
sebagaimana dimaksud harus dipenuhi, dan harus terlindungi dari
debu, dan pencemaran.
5. SENTRA PEDAGANG
Untuk meningkatkan mutu dan hygiene sanitasi
makanan jajanan, dapat ditetapkan lokasi tertentu sebagai sentra pedagang
makanan jajanan. Sentra pedagang makanan jajanan sebagaimana dimaksud lokasinya
harus cukup jauh dari sumber pencemaran atau dapat menimbulkan pencemaran
makanan jajanan seperti pembuangan sampah terbuka, tempat pengolahan limbah,
rumah potong hewan, jalan yang ramai dengan arus kecepatan tinggi. Sentra
pedagang makanan jajanan harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi meliputi :
a. air bersih;
b. tempat penampungan sampah;
c. saluran pembuangan air limbah;
d. jamban dan peturasan;
e. fasilitas pengendalian lalat
dan tikus;
Penentuan lokasi
sentra pedagang makanan jajanan ditetapkan oleh pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota. Sentra pedagang makanan jajanan dapat diselengggarakan oleh
pemerintah atau masyarakat. Sentra pedagang makanan jajanan sebagaimana
dimaksud harus mempunyai pengelola sentra sebagai penanggung jawab. Pengelola
sentra pedagang makanan jajanan berkewajiban :
a. mendaftarkan kelompok pedagang yang
melakukan kegiatan di sentra tersebut
pada Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
b. memelihara fasilitas sanitasi
dan kebersihan umum.
c.
melaporkan adanya keracunan atau akibat keracunan secepatnya dan atau
selambat-lambatnya dalam 24 (duapuluh empat) jam setelah menerima atau
mengetahui kejadian tersebut kepada Puskesmas/Dinas Kesehatan
Kabupaten/kota.
6. PEMBINAAN DAN
PENGAWASAN
Pembinaan dan
pengawasan makanan jajanan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. Untuk
melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan pendataan
terhadap sentra pedagang makanan jajanan dan sarana penjaja sebagaimana
tercantum dalam lampiran I Keputusan ini. Terhadap sentra penjaja makanan
jajanan maupun penjaja makanan jajanan dapat diberikan tanda telah terdaftar
atau stiker telah didaftar. Penjamah makanan berkewajiban memiliki pengetahuan
tentang hygiene sanitasi makanan dan gizi serta menjaga kesehatan. Pengetahuan
mengenai hygiene sanitasi makanan dan gizi serta menjaga kesehatan sebagaimana
dimaksud pada ayat diperoleh melalui kursus hygiene sanitasi makanan . Pedoman
penyelenggaraan kursus hygiene sanitasi makanan sebagaimana dimaksud pada ayat tercantum
dalam lampiran II Keputusan ini.
Dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota mengikut sertakan
instansi terkait, pihak pengusaha, organisasi, profesi, Asosiasi, Paguyuban dan
atau Lembaga swadaya masyarakat. Dinas kesehatan Kabupaten/Kota secara berkala
menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota secara
berjenjang.
Ketentuan pembinaan dan
pengawasan makanan jajanan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota.
7. KETENTUAN PERALIHAN
Semua sentra dan
penjaja makanan yang telah melakukan kegiatan sebelum ditetapkannya keputusan
ini, harus menyesuaikan dengan keputusan ini dalam waktu selambat lambatnya 2
(dua) tahun.