Wednesday, December 9, 2015

PEDOMAN PERSYARATAN HYGIENE SANITASI MAKANAN JAJANAN

PEDOMAN PERSYARATAN HYGIENE SANITASI MAKANAN JAJANAN

Makanan jajanan adalah makanan dan minuman  yang diolah oleh pengrajin makanan di tempat penjualan dan atau disajikan sebagai makanan siap santap untuk dijual bagi umum selain yang disajikan jasa boga, rumah makan/restoran, dan hotel. Penanganan makanan jajanan adalah kegiatan yang meliputi pengadaan, penerimaan bahan makanan, pencucian, peracikan, pembuatan, pengubahan bentuk, pewadahan, penyimpanan, pengangkutan, penyajian makanan atau minuman.
Bahan makanan adalah semua bahan makanan dan minuman baik terolah maupun tidak, termasuk bahan tambahan makanan dan bahan penolong. Hygiene sanitasi adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Penjamah makanan jajanan adalah orang yang secara langsung atau tidak langsung berhubungan dengan makanan dan peralatannya sejak dari tahap persiapan, pembersihan, pengolahan, pengangkutan sampai dengan penyajian.
Pengelola sentra adalah orang atau badan yang bertanggungjawab untuk mengelola tempat kelompok pedagang makanan jajanan. Peralatan adalah barang yang digunakan untuk penanganan makanan jajanan. Sarana penjaja adalah fasilitas yang digunakan untuk penanganan makanan jajanan baik menetap maupun berpindah-pindah. Sentra pedagang makanan jajanan adalah tempat sekelompok pedagang yang melakukan penanganan makanan jajanan. 

 1. PENJAMAH MAKANAN
Penjamah makanan jajanan dalam melakukan kegiatan pelayanan penanganan makanan jajanan harus memenuhi persyaratan antara lain :
a. tidak menderita penyakit mudah menular misal : batuk, pilek, influenza, diare, penyakit perut sejenisnya;
b. menutup luka (pada luka terbuka/ bisul atau luka lainnya);
c. menjaga kebersihan tangan, rambut, kuku, dan pakaian;
d. memakai celemek, dan tutup kepala;
e. mencuci tangan setiap kali hendak menangani makanan.
f. menjamah makanan harus memakai alat/ perlengkapan, atau dengan alas tangan;
g. tidak sambil merokok, menggaruk anggota badan (telinga, hidung, mulut atau bagian lainnya);
h. tidak batuk atau bersin di hadapan makanan jajanan yang disajikan dan atau tanpa menutup mulut atau hidung. 

2. PERALATAN
1.  Peralatan yang digunakan untuk mengolah dan menyajikan makanan jajanan harus sesuai dengan peruntukannya dan memenuhi persyaratan hygiene sanitasi.
 2. Untuk menjaga peralatan sebagaimana dimaksud:
a. peralatan yang sudah dipakai dicuci dengan air bersih dan dengan sabun;
            b. lalu dikeringkan dengan alat pengering/lap yang bersih
c. kemudian peralatan yang sudah bersih tersebut disimpan di tempat yang bebas pencemaran.
 3.  Dilarang menggunakan kembali peralatan yang dirancang hanya untuk sekali pakai.  

 3. AIR, BAHAN MAKANAN, BAHAN TAMBAHAN DAN PENYAJIAN
Air yang digunakan dalam penanganan makanan jajanan harus air yang memenuhi standar dan Persyaratan Hygiene Sanitasi yang berlaku bagi air bersih atau air minum.Air bersih yang digunakan untuk membuat minuman harus dimasak sampai mendidih.  Semua bahan yang diolah menjadi makanan jajanan harus dalam keadaan baik mutunya, segar dan tidak busuk.
Semua bahan olahan dalam kemasan yang diolah menjadi makanan jajanan harus bahan olahan yang terdaftar di Departemen Kesehatan, tidak kadaluwarsa, tidak cacat atau tidak rusak. Penggunaan bahan tambahan makanan dan bahan penolong yang digunakan dalam  mengolah makanan jajanan harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bahan makanan, serta bahan tambahan makanan dan bahan penolong makanan jajanan siap saji harus disimpan secara terpisah. Bahan makanan yang cepat rusak atau cepat membusuk harus disimpan dalam wadah terpisah Makanan jajanan yang disajikan harus dengan tempat/alat perlengkapan yang bersih, dan aman bagi kesehatan. Makanan jajanan yang dijajakan harus dalam keadaan terbungkus dan atau tertutup. Pembungkus yang digunakan dan atau tutup makanan jajanan harus dalam keadaan bersih dan tidak mencemari makanan. Pembungkus sebagaimana dimaksud dilarang ditiup. Makanan jajanan yang diangkut, harus dalam keadaan tertutup atau terbungkus dan dalam wadah yang bersih. Makanan jajanan yang diangkut harus dalam wadah yang terpisah dengan bahan mentah sehinggga terlindung dari pencemaran. Makanan jajanan yang siap disajikan dan telah lebih dari 6 (enam) jam apabila masih dalam keadaan baik, harus diolah kembali sebelum disajikan. 

 4. SARANA PENJAJA
Makanan jajanan yang dijajakan dengan sarana penjaja konstruksinya harus dibuat sedemikian rupa sehingga dapat melindungi makanan dari pencemaran. Konstruksi sarana penjaja sebagaimana dimaksud pada harus memenuhi persyaratan yaitu antara lain :
a. mudah dibersihkan;
b. tersedia tempat untuk :
1. air bersih;
2. penyimpanan bahan makanan;
3. penyimpanan makanan jadi/siap disajikan;
4. penyimpanan peralatan;
5. tempat cuci (alat, tangan, bahan makanan);
6. tempat sampah.
Pada  waktu  menjajakan  makanan  persyaratan  sebagaimana dimaksud harus dipenuhi, dan harus terlindungi dari debu,  dan pencemaran. 

 5. SENTRA PEDAGANG
 Untuk meningkatkan mutu dan hygiene sanitasi makanan jajanan, dapat ditetapkan lokasi tertentu sebagai sentra pedagang makanan jajanan. Sentra pedagang makanan jajanan sebagaimana dimaksud lokasinya harus cukup jauh dari sumber pencemaran atau dapat menimbulkan pencemaran makanan jajanan seperti pembuangan sampah terbuka, tempat pengolahan limbah, rumah potong hewan, jalan yang ramai dengan arus kecepatan tinggi. Sentra pedagang makanan jajanan harus dilengkapi dengan fasilitas sanitasi meliputi :
a. air bersih;
b. tempat penampungan sampah;
c. saluran pembuangan air limbah;
d. jamban dan peturasan;
e. fasilitas pengendalian lalat dan tikus;
Penentuan lokasi sentra pedagang makanan jajanan ditetapkan oleh pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sentra pedagang makanan jajanan dapat diselengggarakan oleh pemerintah atau masyarakat. Sentra pedagang makanan jajanan sebagaimana dimaksud harus mempunyai pengelola sentra sebagai penanggung jawab. Pengelola sentra pedagang makanan jajanan berkewajiban :
a. mendaftarkan kelompok pedagang yang melakukan kegiatan di sentra  tersebut pada Dinas Kesehatan Kabupaten/kota.
b. memelihara fasilitas sanitasi dan kebersihan umum.
c. melaporkan adanya keracunan atau akibat keracunan secepatnya dan atau selambat-lambatnya dalam 24 (duapuluh empat) jam setelah menerima atau mengetahui kejadian tersebut kepada Puskesmas/Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. 

6. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pembinaan dan pengawasan makanan jajanan dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/kota. Untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dilakukan pendataan terhadap sentra pedagang makanan jajanan dan sarana penjaja sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini. Terhadap sentra penjaja makanan jajanan maupun penjaja makanan jajanan dapat diberikan tanda telah terdaftar atau stiker telah didaftar. Penjamah makanan berkewajiban memiliki pengetahuan tentang hygiene sanitasi makanan dan gizi serta menjaga kesehatan. Pengetahuan mengenai hygiene sanitasi makanan dan gizi serta menjaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat diperoleh melalui kursus hygiene sanitasi makanan . Pedoman penyelenggaraan kursus hygiene sanitasi makanan sebagaimana dimaksud pada ayat tercantum dalam lampiran  II Keputusan ini.
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota mengikut sertakan instansi terkait, pihak pengusaha, organisasi, profesi, Asosiasi, Paguyuban dan atau Lembaga swadaya masyarakat. Dinas kesehatan Kabupaten/Kota secara berkala menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota  secara berjenjang. 
Ketentuan pembinaan dan pengawasan makanan jajanan ditetapkan lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. 

7. KETENTUAN PERALIHAN
          Semua sentra dan penjaja makanan yang telah melakukan kegiatan sebelum ditetapkannya keputusan ini, harus menyesuaikan dengan keputusan ini dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) tahun.  

Standar dan Prosedur Pengelolaan Limbah Medis Rumah Sakit

Rumah sakit sebagai tempat pelayanan kesehatan diantaranya melaksanakan kegiatan dalam katagori diagnosa dan pengobatan, perawatan, bahkan tindakan rehabilitasi. Rumah sakit dari aspek kesehatan lingkungan dapat berpotensi, antara lain :

  1. Dapat menjadi media pemaparan atau penularan bagi para pasien, petugas maupun pengunjung oleh agent (komponen penyebab) penyakit yang terdapat di dalam lingkungan rumah sakit (Darpito, 2003).
  2. Sebagai penghasil sampah dan limbah yang berdampak bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.
Sebagaimana rekan-rekan Sanitarian ketahui, dasar pelaksanaan penyehatan lingkungan rumah sakit Peraturan Menteri Kesehatan Nomor Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1204/MENKES/SK/X/2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.
Ruang lingkup kesehatan lingkungan sesuai Permenkes 1204 tahun  2004 antara lain :
  1. Penyehatan ruang bangunan dan halaman rumah sakit.
  2. Hygiene sanitasi makanan dan minuman.
  3. Penyehatan air.
  4. Pengelolaan limbah.
  5. Penyehatan tempat pencucian linen (laundry).
  6. Pengendalian serangga, tikus, dan binatang pengganggu.
  7. Dekontaminasi melalui sterilisasi dan disinfeksi.
  8. Pengamanan dampak radiasi.
Upaya kesehatan lingkungan rumah sakit bertujuan untuk mewujudkan lingkungan rumah sakit baik in door ataupun out door yang aman, nyaman, dan sehat bagi para pasien, pekerja, pengunjung dan masyarakat di sekitar rumah sakit, kejadian pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan yang ditimbulkan oleh rumah sakit dapat ditekan sekecil mungkin atau bila mungkin dihilangkan.
Pengelolaan limbah dapat didefinisikan sebagai suatu tindakan yang dilakukan terhadap limbah mulai dari tahap pengumpulan di tempat sumber, pengangkutan, penyimpanan serta tahap pengolahan akhir yang berarti pembuangan atau pemusnahan.
Tindakan pertama yang harus dilakukan sebelum melakukan pengelolaan limbah dari tindakan preventif dalam bentuk pengurangan volume atau bahaya dari limbah yang dikeluarkan ke lingkungan. Atau minimasi limbah. Beberapa usaha minimasi meliputi beberapa tindakan seperti usaha reduksi pada sumbernya, pemanfaatan limbah,daur ulang, pengolahan limbah, serta pembuangan limbah sisa pengolahan.
Sedangkan tata lakana penanganan limbah medis sesuai permenkes meliputi kegiatan Minimisasi dan Pemilahan Limbah dengan rincian kegiatan sebagai berikut :
Usaha Minimisasi Limbah
  1. Menyeleksi bahan-bahan yang kurang menghasilkan limbah sebelum membelinya.
  2. Menggunakan sedikit mungkin bahan-bahan kimia.
  3. Mengutamakan metode pembersihan secara fisik daripada secara kimiawi.
  4. Mencegah bahan-bahan yang dapat menjadi limbah seperti dalam kegiatan petugas kesehatan dan kebersihan.
  5. Memonitor alur penggunaan bahan kimia dari bahan baku sampai menjadi limbah bahan berbahaya dan beracun.
  6. Memesan bahan-bahan sesuai kebutuhan.
  7. Menggunakan bahan yang diproduksi lebih awal untuk menghindari kadaluarsa.
  8. Menghabiskan bahan dari setiap kemasan.
  9. Mengecek tanggal kadaluarsa bahan pada saat diantar oleh distributor.
Pemilahan Limbah
  • Dilakukan pemilihan jenis limbah medis mulai dari sumber yang terdiri dari limbah infeksius, limbah patologi, limbah benda tajam, limbah farmasi, sitotoksis, limbah kimiawi, limbah radioaktif, limbah kontainer bertekanan dan dengan kandungan logam berat yang tinggi.
  • Pemisahan limbah berbahaya dari semua limbah pada tempat penghasil limbah adalah kunci pembuangan yang baik.
Tempat Penampungan Sementara
  • Bagi rumah sakit yang mempunyai insinerator di lingkungannya harus membakar limbahnya selambat-lambatnya 24 jam.
  • Bagi rumah sakit yang tidak mempunyai insinerator, maka limbah medis harus dimusnahkan melalui kerjasama dengan rumah sakit lain atau pihak lain yang mempunyai insinerator untuk dilakukan pemusnahan selambat-lambatnya 24 jam apabila disimpan pada suhu ruang.
Transportasi
  • Kantong limbah medis sebelum dimasukkan ke kendaraan pengangkut harus diletakkan dalam kontainer yang kuat dan tertutu p.
  • Pengangkutan limbah keluar rumah sakit menggunakan kenderaan khusus.
  • Kantong limbah medis harus aman dari jangkauan manusia maupun binatang.
  • Petugas yang menangani limbah, harus menggunakan alat pelindung diri yang terdiri: Topi/helm, Masker, Pelindung mata, Pakaian panjang (coverall), Apron untuk industri, Pelindung kaki/sepatu boot dan sarung tangan khusus (disposable gloves atau heavy duty gloves).
Pengumpulan Limbah Medis
  • Pengumpulan limbah medis dari setiap ruangan penghasil limbah menggunakan troli khusus yang tertutup.
  • Penyimpanan limbah medis harus sesuai iklim tropis yaitu pada musim hujan paling lama 48 jam dan musim kemarau paling lama 24 jam.
Persyaratan Pewadahan Limbah Medis
Syarat tempat pewadahan limbah medis, antara lain :
  • Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass.
  • Di setiap sumber penghasil limbah medis harus tersedia tempat pewadahan yang terpisah dengan limbah non-medis.
  • Kantong plastik di angkat setiap hari atau kurang sehari apabila 2/3 bagian telah terisi limbah.
  • Untuk benda-benda tajam hendaknya di tampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol atau karton yang aman.
  • Sayarat benda tajam harus ditampung pada tempat khusus (safety box) seperti botol, jeregen atau karton yang aman.
  • Tempat pewadahan limbah medis infeksius dan sitotoksik yang tidak langsung kontak dengan limbah harus segera dibersihkan dengan larutan desinfektan apabila akan dipergunakan kembali, sedangkan untuk kantong plastik yang telah di pakai dan kontak langsung dengan limbah tersebut tidak boleh digunakan lagi.
Label dan Wadah Limbah Medis
Standar lain yang harus dipenuhi dalam pewadahan limbah medis ini menyangkut penggunaan label yang sesuai dengan kategori limbah. Detail warna dan lambah label pada wadah limbah medis sebagai berikut :
Standar pewadahan dan penggunaan kode dan label limbah medis ini berfungsi untuk memilah-milah limbah diseluruh rumah sakit sehingga limbah dapat dipisah-pisahkan di tempat sumbernya :
Beberapa ketentuan juga memuat hal berikut ini
  1. Bangsal harus memiliki minimal dua macam tempat limbah, satu untuk limbah medis (warna kuning) dan satunya lagi untuk non-medis (warna hitam).
  2. Semua limbah dari kamar operasi dianggap sebagai limbah medis.
  3. Semua limbah dari kantor, biasanya berupa alat-alat tulis, dianggap sebagai limbah non-medis.
  4. Semua limbah yang keluar dari unit patologi harus dianggap sebagai limbah medis dan perlu dinyatakan aman sebelum dibuang.
Sedangkan persyaratan yang ditetapkan sebagai tempat pewadahan limbah non-medis sebagai berikut :
  • Terbuat dari bahan yang kuat, cukup ringan, tahan karat, kedap air, dan mempunyai permukaan yang halus pada bagian dalamnya, misalnya fiberglass.
  • Mempunyai tutup yang mudah dibuka dan ditutup tanpa mengotori tangan.
  • Terdapat minimal 1 (satu) buah untuk setiap kamar atau sesuai dengan kebutuhan.
  • Limbah tidak boleh dibiarkan dalam wadahnya melebihi 3 x 24 jam atau apabila 2/3 bagian kantong sudah terisi oleh limbah, maka harus diangkut supaya tidak menjadi perindukan vektor penyakit atau binatang pengganggu.